ISLAM DAN LINGKUNGAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Disusun Oleh :
Ali Anwar
NIM : 1400018020
PROGRAM
MAGISTER STUDI ISLAM
PROGRAM
PASCA SARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015
/ 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengatur
semua aspek kehidupan manusia di muka bumi, termasuk juga mengenai bagaimana
manusia dalam menjaga lingkungannya. Islam memberikan pandangan tersendiri
terhadap lingkungan atau alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah di
muka bumi, yang harus menjaga dan melestarikan bumi.
Permasalahan kerusakan lingkungan
yang terjadi baik dalam lingkup nasional maupun global, jika dicermati
sebenarnya berakar dari cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam
lingkungannya. Kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan
oleh ulah manusia. Perilaku manusia yang kurang atau tidak bertanggungjawab
terhadap lingkungannya telah mengakibatkan terjadinya berbagai macam kerusakan
lingkungan. Sebagai contoh yaitu pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah
atau sampah industri, rumah tangga, dan kegiatan lain yang tidak bertanggung
jawab, akhirnya mengancam balik keselamatan dan kehidupan manusia. Penebangan
dan atau penggundulan hutan, eksploitasi bahan tambang secara membabi buta juga
merupakan perbuatan manusia yang rakus dan tidak bertanggung jawab terhadap
lingkungannya. Dalam hal ini perbaikan akhlak masyarakat merupakan sesuatu yang
mutlak dan harus diletakkan pada fase pertama dalam upaya penyelamatan dan
perbaikan lingkungan.
Untuk itu sebagai muslim kita
seharusnya memahami landasan-landasan dari pelestarian lingkungan hidup. Karena
pelestarian lingkungan hidup tak lepas dari tanggung jawab manusia
sebagai khalifah di bumi ini.Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi ini
untuk mengatur kehidupan lingkungan hidup yang baik dan tertata, namun
sebaliknya justru saat ini manusia telah membuat kerusakan di muka bumi.
Lingkungan hidup yang seharusnya membawa keberkahan bagi manusia, kini malah
menjadi bencana bagi manusia itu sendiri.2padahal Islam mendidik
setiap muslim agar berinteraksi dengan baik terhadap lingkungan sekitarnya.
Sebagaimana disebutkan dalam hadith Shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari
Sadad bin Aus, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap
segala sesuatu.
Arinya bahwa manusia diwajibkan
untuk mejaga dan melindungi serta melestarikan lingkungannya demi
kelangsungan umat manusia. Dari uraian di atas maka penulis tertarik untuk
membahas tentang Kelestarian Lingkungan dalam Perspektif Islam.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah:
1.
Bagaimana pengertian lingkungan hidup
2.
Bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan hidup
3.
Bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan hidup
4.
Bagaimana Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
5.
Bagaimana peran agama Islam dalam Pelestarian lingkungan
hidup
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah semua benda dan
kondisi, termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita
tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta mensejahterakan manusia
dan jasad-jasad hidup lainnya.[1]
Sedangkan menurut “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982” tentang
“Ketentuan Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam ketentuan umum pasal
1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya.[2]
Adapun Islam dalam kamus ilmiah
Populer Kontemporer, dijelaskan bahwa Islam adalah Damai, Tentram, Agama yang
dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan kitab suci Al Qur’an.[3]
Dari pengertian tersebut diatas
menurut penulis dapat dimaknai bahwa Islam agama pembawa damai dan
ketentraman serta kemaslahatan, mengharuskan umatnya untuk senantiasa
melindungi, memelihara serta melestarikan lingkungan hidup demi kelangsungan
hidup secara keseluruhan (baik mahluk hidup ataupun yang mati, yang berakal
ataupun tidak) Karena semua elemen tersebut merupakan wujud nyata ciptaan Allah.
Dan sebagai wujud anugrah Allah yang
sangat besar pada manusia, adalah ketika mereka dibebani tanggung jawab untuk
menjamin keberlangsungan hidupnya sendiri dengan usaha dan kerja keras, karena
Allah telah menyediakan sebab-sebab (pendukung) demi tercapainya akibat dari
usaha yang mereka lakukan.[4]
B. HUBUNGAN
MANUSIA DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Hubungan
manusia dengan alam atau lingkungan hidup atau hubungan dengan sesamanya, bukan
merupakan hubungan antara penakluk dan yang ditaklukkan atau antara tuan dengan
hambanya, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena
kemampuan manusia dalam mengelolah bukanlah akibat ketentuan yang dimilikinya,
tetapi akibat anugerah dari Allah SWT.[5]
Allah
SWT. Menciptakan manusia dan menugaskannya menjadi khalifah. Kekhalifahan
mengandung tiga unsur pkok yang diisyaratkan dalam Al Qur’an (Q.S. Al Baqarah
[2]:30). Unsur-unsur tersebut adalah: (1). Manusia sebagai khalifah. (2). Bumi
menjadi tempat tinggal manusia. (3). Tugas kekhalifahan, yang dibebankan
kepadanya oleh Allah SWT.
Kekhalifahan
menuntut pemeliharaan, bimbingan, pengayoman, dan pengarahan seluruh mahluk
agar mencapai tujuan penciptaan. Melalui tugas kekhalifahan, Allah SWT.
Memerintahkan manusia membangun alam ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki
Nya.
uqèd
Nä.r't±Rr&
z`ÏiB
ÇÚöF{$#
óOä.tyJ÷ètGó$#ur
$pkÏù
çnrãÏÿøótFó$$sù
¢OèO
(#þqç/qè?
Ïmøs9Î)
4
“…
Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kamu
memakmurkannya…”(Q.S. Hud [11]:61)
Kekhalifahan
juga mengandung arti “bimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan
penciptaannya”.Dalam pandsangan agama, seseorang tidak dibenarkan memetik buah
sebelum siap untuk dimanfaatkannya dan bunga sebelum berkembang, karena hal ini
berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk ini untuk mencapai tujuan
penciptaannya.Sebagaimana terdapat dalam surat Al Ahqof 46 ayat:3
$tB
$oYø)n=yz
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
uÚöF{$#ur
$tBur
!$yJßgoYøt/
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
9@y_r&ur
wK|¡B
4
tûïÏ%©!$#ur
(#rãxÿx.
!$£Jtã
(#râÉRé&
tbqàÊÌ÷èãB
ÇÌÈ
“Kami tidak ciptakan langit
dan bumi serta apa yang berada diantara keduanya kecuali dengan (tujuan)
yang hak dan dalam waktu yang ditentukan (QS. Al Ahqof 46:3)
Tugas kekhalifahan ini mengundang manusia untuk tidak
hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri, kelompok atau bangsa dan
sejenisnya, tetapi ia harus berpikir dan bersikap untuk kemaslahatan semua
pihak. Ia tidak boleh bersikap sebagai penakluk alam atau berlaku
sewenang-wenang terhadapnya, karena sesungguhnya yang mampu menundukkan alam
ahanyalah Allah, manusia tidak mempunyai kemampuan sedikitpun kecuali kemampuan
yang dianugerahkan kepadanya.
Menurut
pandangan agama manusia dituntut untuk mampu
menghormati proses-proses yang sedang tumbuh, dan terhadap
apa saja yang ada.Etika agama terhadap alam
mengantar manusia untuk bertanggung jawab
sehingga ia tidak melakukan perusakan dengan
demikian, dengan kemampuan yang dimilikinya, manusia
tidak hanya dituntut dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia
juga dituntut untuk dapat memanfaatkan potensi lingkungan
untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia,
selain sebagai tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat
dimanfaatkan sebagai:
1. Media
penghasil bahan kebutuhan
pokok (sandang, pangan, dan papan;
2. Wahana
bersosialisasi dan berinteraksi dengan
makhluk hidup atau manusia lainnya;
3. sumber
energi;
4. sumber
bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan
hidup manusia; serta
5. media
ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat
dilindungi untuk dilestarikan.[6]
Untuk
itulah maka setiap perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan
pada diri manusia itu sendiri. Bukankah Allah telah mengecam sikap
perusakan di bumi? Sehingga sudah
sepantasnya Al Qur’an dan hadith dijadikan landasan berpijak guna tercapainya
kelestarian lingkungan.[7]
C.MENJAGA
KESEIMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Masyarakat adalah kumpulan sejumlah
manusia dalam arti yang seluas luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang
mereka anggap sama. Yang perlu digaris bawahi disini adalah bahwa
masyarakat terdiri manusia-manusia yang kepadanya Allah SWT. Telah menganugerahi
beragam aneka potensi, terlepas apakah potensi tersebut cenderung untuk
melakukan kebaikan atau keburukan, dan mempunyai sisi kelebihan dan kekurangan
masing-masing.[8]
Manusia
diberikan kesempatan untuk berpikir, tanpa merenungkan keadaan sekitarnya dengan
teliti dan bijaksana, seseorang tidak akan pernah melihat kenyataan atau bahkan
tidak memikirkan sedikitpun mengapa dunia diciptakan dan siapa yang membuat
keteraturan besar ini bergerak dengan ritme begitu sempurna. Karenanya
Rasulullah SAW. Bersabda: “Janganlah kalian berpikir tentang Wujud Tuhan
melainkan, berpikirlah tentang apa-apan yang Dia
ciptakan.”(H.r.Ar-Rabi’ ibnu Huabaib).”13 Dan karenanya maka
manusia harus saling menjaga satu sama lain, untuk menjaga keseimbangan alam,
sebab tanpa begitu, niscaya bumi akan rusak berantakan.Padahal sebetulnya alam
ini mempunyai konsep keseimbangan tersendiri dan saling melengkapi antara
elemen-elemennya, kalaulah salah satu elemen tersebut ada yang melewati batas,
niscaya akan ada dari elemen di jagad raya ini yang mampu meredap.Sehingga
kemudian segala sesuatunya akan kembali pada tatanan keseimbangan yang adil.
Hanya saja pengerusakan keseimbangan di alam raya ini disebabkan oleh ulah
manusia yang tidak bertanggung jawab.Perbuatan tidak terkontrol dan telah
keluar dari ketentuan yang ada. Selain itu pengrusakan juga disebabkan oleh
usahanya untuk mengubah fitrah Allah yang telah ditetapkan pada diri dan alam
sekitarnya. Termasuk
pula perbuatan yang diluar batas dalam berinteraksi dengan makhluk-makhluk lain.
Di abad ini, campur tangan umat
manusia terhadap lingkungan cenderung meningkat. Dan terlihat semakin meningkat lagi
teriutama pada beberapa dasawarsa terakhir.Tindakan-tindakan mereka merusak
keseimbangan lingkungan serta merusak keseimbangan elemen- elemennya.Terkadang
karena terlalu berlebihan, dan terkadang pula terlalu meremehkan. Masalah kerusakan lingkungan hidup
dan akibat-akibat yang ditumbulkan bukanlah suatu hal yang asing lagi di
telinga setiap orang. Degan mudah dan sistematis setiap orang dapat menunjuk
dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan hidup itu dan apa saja
akibat yang ditimbulkanya. Yang menjadi masalah adalah bahwa pengetahuan yang
sama atas pengenalan kerusakan lingkungan hidup dan akibat yang ditimbulkan
tersebut belum terjadi dalam hal pemeliharaan dan perawatan lingkungan
hidup—belum ada kesadaran yang kuat.14
D. KERUSAKAN
LINGKUNGAN HIDUP KARENA AKTIVITAS MANUSIA
Dalam memanfaatkan alam, manusia
terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk
kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain,
meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan
polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat
mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya
merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan
jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara,
pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang
ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil
pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan
oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang
atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain,
berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan
bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak
dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena
sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di
dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau
obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga
tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman.
Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan
tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak
dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air
terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air,
seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain
itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan
polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya
ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah,
air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang
sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80
desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor,
mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik.
Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia,
antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena
kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah,
dan dapat menimbulkan stres.
b.
Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses
berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan
bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang
tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya
lahan kritis, kerusakan ekosistem laut,dan kerusakan hutan.
1)
Lahan kritis dapat terjadi karena
praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi
2) Rusaknya
ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara
besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat,
penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu
karang. Rusaknya
terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan
laut lain di suatu daerah dapatberkurang.
3) Kerusakan
hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan
pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah.
Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan
dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan
tanah longsor.[9]
E. USAHA-USAHA
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi
aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan
hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut,antara lain
meliputi hal-hal berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
2. Surat
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985
tentang
3. Pengamanan
Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri
4. Peraturan
Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5. Pembentukan
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.[10]
Selain
itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dapat
dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
1.
Melakukan pengolahan tanah sesuai
kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur sistem irigasi atau drainase
sehingga aliran air tidak tergenang.
2.
Memberikan
perlakuan khusus kepada limbah, seperti
diolah terlebih dahulu sebelum dibuang, agar tidak mencemari
lingkungan.
3.
Melakukan reboisasi
pada lahan-lahan yang kritis, tandus dan gundul,
serta melakukan sistem tebang pilih
atau tebang tanam agar kelestarian
hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai, dan
fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.
Menciptakan
dan menggunakan barang-barang hasil industri
yang ramah lingkungan.
5. Melakukan
pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.[11]
F. PERAN
AGAMA DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP
Agama Islam adalah agama yang dipeluk oleh sebagian besar penduduk bumi.
Bisa
dibayangkan betapa besarnya dampak kebaikannya kepada lingkungan hidupjika
seluruh penganut agama Islam memiliki kesadaran yang sama untuk memberikan
perhatian yang serius terhadap lingkungan hidup.Maka dari itu kiranya saat ini
para tokoh Islam sangat perlu menggali lebih jauh unsur-unsur keagamaan mereka,
entah itu unsur teologis, fiqih atau unsur-unsur ajaran yang lainnya agar dapat
membantu atau memotivasi para penganut yang lain untuk semakin mencintai dan
bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
1. Pendekatan
Teologis
Disadari
bahwa Al Qur,an sedikit sekali berbicara tentang kejadian alam (kosmogoni),
Namun bukan berarti bahwa Al Qur’an tidak memberikan perhatian yang serius
terhadap lingkungan hidup. Mungkin dengan alasan bahwa pada saat Al Qur,an
diturunkan masalah lingkungan hidup belumnlah
menjadi masalah yang mendesak, sehingga permasalahan alam ketika itu bisa
terjawab oleh Al Qur’an. Sekarang ini yang terpenting adalah bukan masalah
minimnya Al Qu’an dalam menjawab persoalan lingkungan hidup, tetapi justru
sebaliknya bagaimana menggunakan sedikit teks atau ajaran-ajaran dalam Al
Qur’an tentang kejadian alam atau lingkungan hidup dapat dijadikan dasar
pengembangan pemikiran bagi umat islam untuk semakin peduli terhadap
pelestarian lingkungan hidup.
Dalam
bagian tertentu Al Qur’an mengatakan bahwa Allah adala pemilik yang mutlak dari
alam semesta dan penguasa alam semesta yang tak dapat disangkal disamping
pemeliharaanya yang maha pengasih. Karena kekuasaan Nya yang mutlak maka jika
Allah hendak menciptakan langit dan bum,maka Dia berkata kepada keduanya;’Jadilah
kalian, baik dengan suka maupun dengan terpaksa. (QS.Fushilat 41;11).
Dari
ungkapan tersebut dapat dimaknai secara luas bahwa semestinya manusia dan alam
sebagai makhluk ciptaan Allah sudah seharusnya saling mengasihi seperti Allah sendiri
mengasihi mereka sebagai ciptaan Nya. Petikan ayat-ayat Al Qur,an tentang alam
tersebut kiranya dapat dijadikan dasar atau pedoman teologis guna membangun
atau memperkokoh, bahwa Al Qur,an secara langsung memberikan tempat terpenting
terhadap ciptaan Allah dan unsur-unsur alam.Oleh karena itu tidak ada alasan
cukup kuat bagi manusia untuk seenaknya melakukan eksploitasi terhadap alam
atau lingkungan hidup .Sebaliknya diharapkan akan muncul kesadaran mereka untuk
menghargai alam/ lingkungan hidup sebagai sesuatu yang mempunyai kedudukan
tinggi.
1. Pendekatan
fiqih
Mengapa pendekatan fiqih perlu dalam membahas masalah lingkungan hidup,
pertama-tama karena fiqih yang berarti juga sebagi sistem pemikiran hukum
Islam.19Dapat memberi kepastian bagi mereka yang meyakininya.Dengan
adanya kepastian tersebut umat Islam tidak lagi ragu bahwa masalah lingkungan
hidup adalah masalah yang sangat penting untuk diperhatikan. Selanjutnya
kepastian tersebut dapat diharapkan menjadi sumber motivasi yang sangat kuat
bagi umat Islam khususnya untuk semakin peduli terhadap lingkungan hidup.
Apalagi melihat situasi modern seperti saat ini yang dengan jelas-jelas
ditandai oleh kerusakan lingkungan hidup yang begitu dhsyat, rasanya fiqih
tentang lingkungan hidup perlu
dikembangkan
terus menerus agar dapat menjawab kebutuhan zaman yang semakin menekankan
pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup.Dengan kata lain pengembangan
fiqih lingkungan hidup kini bisa menjadi suatu pilihan penting ditengah
krisis-krisis ekologis yang secara sistematis disebabkan oleh keserakahan
manusia dan kecerobohan penggunaan tehnologi.[12]
Islam sebagai agama yang secara organic memperhatiakn manusia dan lingkungannya
memiliki potensi amat besar untuk melindungi bumi. Dalam Al Qur’an sendiri kata
“bumi” (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan konteks dan arti yang beragam. Di bagian lain
komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan hidup juga disebut dama Al Qur’an
dan Hadith.Sebagai contoh manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai
kholifah terdapat dalam QS.Al-Baqarah 2:30;
øÎ)ur tA$s% /u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkÏù `tB ßÅ¡øÿã $pkÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB w tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
Ingatlah ketika
Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya aku mengetahui
apa yang tidak kamu ketahui
Dalam kerangka pemikiran tersebut diatas, maka
melindungi merawat dan melestarikan lingkungan hidup menjadi semakin
jelas sebagai suatu kewajiban setiap muslim, karena menurut ajaran Islam
sesungguhnya melestarikan lingkungan hidup sama dengan:
1.
Menjaga Agama, dimana perbuatan dosa yang
dapat mencemari lingkungan akan menodai sustansi dari keberagamaan yang benar,
dan secara tidak langsung meniadakan tujuan eksistensi manusia di permukaan
bumi ini, serta menodai fungsi ke kholifahan yang dibebankan pada manusia
2.
Menjaga Jiwa,maksudnya perlindungan
terhadap kehidupan psikis manusia dan keselamatan mereka.Sehingga kasus-kasus
pembunuhan sebagai sebuah dosa besar.
3.
Menjaga Keturunan, dimaksudkan adalah keturunan
umat Islam diatas bumi yaitu menjaga keberlangsungan generasi masa depan dengan
menjaga segala bentuk eksploitasi sumber-sumber rezeki yang menjadi hak
generasi yang akan datang.
4.
Menjaga akal, dalam pengertian luas
mengandung arti menjaga manusia dengan seluruh unsur penciptaanya , jasmani,
akal dan jiwa.Maka upaya menjaga keberlangsungan hidup manusia tidak akan
berjalan kecuali kalau akalnya di jaga oleh karenanya mereka berbeda dengan
hewan.Pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan manusia selain berakibat pada
diri manusia juga dikatagorikan sebagai perbuatan gila,karena tidak lagi bisa
menjaga keseimbangan dalam berpikir,keseimbangan antara yang maslahat dan yang
merusak.
5. Menjaga
Harta, harta disini bukan hanya uang, emas dan permata saja, tetapi bumi dan
isinya adalah harta yang wajib dilestarikan.[13]
Oleh karena itu rasa sangat perlu sekali gagasan-gagasan yang telah terungkap
diatas diintegrasikan dan disosialisasikan kepada segenap umat muslim dan
selanjutnnya pada masyarakat yang luas dengan cara yang baru.Dalam hal ini
khususnya para Ulama’ memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan
gagasan-gagasan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. Ulama’ harus
meyakinkan publik bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup menjadi
tanggung jawab/ beban setiap muslim, bukan hanya institusi atau lembaga saja.
Pandangan-pandangan
tersebut diatas tentunya sangat bermanfaat untuk menanggapi krisis lingkungan
hidup saat ini serta dijadikan dasar motivasi bagi umat islam yang hendak
mewujudkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas dapat penulis simpulkan bahwa kerusakan
lingkungan hidup yang saat ini terjadi adalah akibat ulah manusia sendiri. Dan
yang menjadi persoalan sekarang adalah bahwa kesadaran untuk memperhatikan ,
merawat dan melestarikan lingkungan hidup belum sejalan dengan kerusakan yang
terjadi.Dalam keadaan seperti ini peran agama terutama agama Islam menjadi
sangat penting karena:
1. Sebagian
penduduk bumi adalah orang-orang yang beragama.Dan sebagian besar besar adalah
penganut agama Islam.
2. Melalui
agama dapat dilahirkan nilai – nilai positif terhadap alam dan lingkungan hidup yang diharapkan dapat membantu
kesadaran banyak orang (paling tidak bagi mereka yang beragama) atas krisis
yang sekarang ada.
3. Agama
menjadi motivator atau agama dapat menjadi media yang strategis guna membangun
semangat untuk peduli terhadap lingkungan hidup.
4. Dalam
Islam paling tidak dalam rangka menghadapi kerusakan lingkungan seperti
sekarang ini dapat dilakukan melalui pendekatan teologis dan pendekatan fiqih
ataupun pendekatan lainnya.Disamping terus menerus dilakukan usaha untuk
menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
5. Bahwa
merawat dan melestarikan lingkungan hidup adalah kewajiban bagi setiap umat
Islam, karena melestarikan lingkungan hidup sama dengan: (a). Menjaga Agama.
(b). Menjaga Jiwa. (c). Menjaga Keturunan. (d). Menjaga akal. (e). Menjaga
Harta
DAFTAR
PUSTAKA
Abdillah,
Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an. Cet I; Jakarta:
Paramadina, 2001
Alex
MA, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, Suarabaya, Karya Harapan,Tanpa
tahun.
Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi III; Jakarta:
Balai Pustaka, 2001
Fazlur
Rahman,Tema pokok Al Qur,an, diterjemahkan dari Mayor Themes of Al
qur’an terbitan Bibliotheca Islamica,Chicago, 1980, Bandung, Penerbit PUSTAKA,
1983
Ghazali,
Bahri. Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu
Jaya, 1999
M.Thalhah,
Fiqih ekologi, yogjakarta, Total Media, 2008
Qardhawi,
Yusuf. Ri’ayah al-Biah fi al-Syari’ah al-Islam diterjemahkan oleh
Abdullah Hakam Shah dengan judul “Islam Agama Ramah Lingkungan”. Cet I;
Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002
Riyadi,
Slamet. Ekologi Ilmu Lingkungan Dasar-Dasar dan Pengertiannya. Surabaya: Usaha
Nasional, 1998
Shihab,
Quraish. Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat, Bandung, Mizan,1994
[5] Quraish Shihab,
Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat,
(Bandung, Mizan,1994), hal. 295.
[7] Quraish Shihab,
Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, hla.
295-297.
[12] Budhy
Munawar-Rachman (ed), Kotekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah,(Jakarta,
Paramadina,1995),hal.311
Tidak ada komentar:
Posting Komentar