Minggu, 22 Januari 2017

Makalah Islam dan Lingkungan



ISLAM DAN LINGKUNGAN


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah


 












                                   



Disusun Oleh :

Ali Anwar
NIM : 1400018020



PROGRAM MAGISTER STUDI ISLAM
PROGRAM PASCA SARJANA
UNIVERSITAS NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015 / 2016
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan agama yang mengatur semua aspek kehidupan manusia di muka bumi, termasuk juga mengenai bagaimana manusia dalam menjaga lingkungannya. Islam memberikan pandangan tersendiri terhadap lingkungan atau alam, karena manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi, yang harus menjaga dan melestarikan bumi.
Permasalahan kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup nasional maupun global, jika dicermati sebenarnya berakar dari cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Kerusakan lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini diakibatkan oleh ulah manusia. Perilaku manusia yang kurang atau tidak bertanggungjawab terhadap lingkungannya telah mengakibatkan terjadinya berbagai macam kerusakan lingkungan. Sebagai contoh yaitu pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah atau sampah industri, rumah tangga, dan kegiatan lain yang tidak bertanggung jawab, akhirnya mengancam balik keselamatan dan kehidupan manusia. Penebangan dan atau penggundulan hutan, eksploitasi bahan tambang secara membabi buta juga merupakan perbuatan manusia yang rakus dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Dalam hal ini perbaikan akhlak masyarakat merupakan sesuatu yang mutlak dan harus diletakkan pada fase pertama dalam upaya penyelamatan dan perbaikan lingkungan.
Untuk itu sebagai muslim kita seharusnya memahami landasan-landasan dari pelestarian lingkungan hidup. Karena pelestarian lingkungan hidup tak lepas dari tanggung jawab  manusia sebagai khalifah di bumi ini.Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi ini untuk mengatur kehidupan lingkungan hidup yang baik dan tertata, namun sebaliknya  justru saat ini manusia telah membuat kerusakan di muka bumi. Lingkungan hidup yang seharusnya membawa keberkahan bagi manusia, kini malah menjadi bencana bagi manusia itu sendiri.2padahal Islam mendidik setiap muslim agar berinteraksi dengan baik terhadap lingkungan sekitarnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadith Shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Sadad bin Aus, bahwa Nabi SAW bersabda yang artinya
       “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu.
Arinya bahwa manusia diwajibkan untuk mejaga dan melindungi serta  melestarikan lingkungannya demi kelangsungan umat manusia. Dari uraian di atas maka penulis tertarik untuk membahas tentang Kelestarian Lingkungan dalam Perspektif Islam.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalahnya adalah:
1.      Bagaimana pengertian lingkungan hidup
2.      Bagaimana hubungan manusia dengan lingkungan hidup
3.      Bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan hidup
4.      Bagaimana Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
5.      Bagaimana peran agama Islam dalam Pelestarian lingkungan hidup
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah semua benda dan kondisi, termasuk manusia dan tingkah lakunya yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan serta mensejahterakan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya.[1]
        Sedangkan menurut “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982” tentang “Ketentuan Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam ketentuan umum pasal 1. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.[2]
Adapun Islam dalam kamus ilmiah Populer Kontemporer, dijelaskan bahwa Islam adalah Damai, Tentram, Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan kitab suci Al Qur’an.[3]
Dari pengertian tersebut diatas menurut penulis  dapat dimaknai bahwa Islam agama pembawa damai dan ketentraman serta kemaslahatan, mengharuskan umatnya untuk senantiasa melindungi, memelihara serta melestarikan lingkungan hidup demi kelangsungan hidup secara keseluruhan (baik mahluk hidup ataupun yang mati, yang berakal ataupun tidak) Karena semua elemen tersebut merupakan wujud nyata ciptaan Allah.
Dan sebagai wujud anugrah Allah yang sangat besar pada manusia, adalah ketika mereka dibebani tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidupnya sendiri dengan usaha dan kerja keras, karena Allah telah menyediakan sebab-sebab (pendukung) demi tercapainya akibat dari usaha yang mereka lakukan.[4]
B.  HUBUNGAN MANUSIA DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
Hubungan manusia dengan alam atau lingkungan hidup atau hubungan dengan sesamanya, bukan merupakan hubungan antara penakluk dan yang ditaklukkan atau antara tuan dengan hambanya, tetapi hubungan kebersamaan dalam ketundukan kepada Allah SWT. Karena kemampuan manusia dalam mengelolah bukanlah akibat ketentuan yang dimilikinya, tetapi akibat anugerah dari Allah SWT.[5] 
Allah SWT. Menciptakan manusia dan menugaskannya menjadi khalifah. Kekhalifahan mengandung tiga unsur pkok yang diisyaratkan dalam Al Qur’an (Q.S. Al Baqarah [2]:30). Unsur-unsur tersebut adalah: (1). Manusia sebagai khalifah. (2). Bumi menjadi tempat tinggal manusia. (3). Tugas kekhalifahan, yang dibebankan kepadanya oleh Allah SWT.
Kekhalifahan menuntut pemeliharaan, bimbingan, pengayoman, dan pengarahan seluruh mahluk agar mencapai tujuan penciptaan. Melalui tugas kekhalifahan, Allah SWT. Memerintahkan manusia membangun alam ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki Nya.
uqèd Nä.r't±Rr& z`ÏiB ÇÚöF{$# óOä.tyJ÷ètGó$#ur $pkŽÏù çnrãÏÿøótFó$$sù ¢OèO (#þqç/qè? Ïmøs9Î) 4

 “… Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan memerintahkan kamu memakmurkannya…”(Q.S. Hud [11]:61)
    
Kekhalifahan juga mengandung arti “bimbingan agar setiap makhluk mencapai tujuan penciptaannya”.Dalam pandsangan agama, seseorang tidak dibenarkan memetik buah sebelum siap untuk dimanfaatkannya dan bunga sebelum berkembang, karena hal ini berarti tidak memberi kesempatan kepada makhluk ini untuk mencapai tujuan penciptaannya.Sebagaimana terdapat dalam surat Al Ahqof 46 ayat:3
$tB $oYø)n=yz ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur $tBur !$yJßgoYøŠt/ žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 9@y_r&ur wK|¡B 4 tûïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. !$£Jtã (#râÉRé& tbqàÊ̍÷èãB ÇÌÈ  

 “Kami tidak ciptakan langit dan bumi serta apa yang berada diantara keduanya  kecuali dengan (tujuan) yang hak dan dalam waktu yang ditentukan (QS. Al Ahqof 46:3)

Tugas kekhalifahan ini mengundang manusia untuk tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri, kelompok atau bangsa dan sejenisnya, tetapi ia harus berpikir dan bersikap untuk kemaslahatan semua pihak. Ia tidak boleh bersikap sebagai penakluk alam atau berlaku sewenang-wenang terhadapnya, karena sesungguhnya yang mampu menundukkan alam ahanyalah Allah, manusia tidak mempunyai kemampuan sedikitpun kecuali kemampuan yang dianugerahkan kepadanya.
Menurut     pandangan  agama  manusia  dituntut untuk  mampu  menghormati proses-proses  yang  sedang tumbuh, dan terhadap  apa saja  yang  ada.Etika agama terhadap   alam   mengantar   manusia   untuk  bertanggung jawab sehingga ia tidak melakukan   perusakan  dengan   demikian, dengan  kemampuan  yang dimilikinya, manusia  tidak  hanya dituntut  dapat menyesuaikan diri. Akan tetapi, manusia juga dituntut untuk   dapat memanfaatkan potensi lingkungan untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupannya. Bagi manusia,  selain  sebagai  tempat tinggalnya, lingkungan hidup juga dapat dimanfaatkan sebagai:
1.    Media   penghasil    bahan   kebutuhan   pokok   (sandang,   pangan,   dan papan;
2.    Wahana   bersosialisasi  dan berinteraksi   dengan   makhluk  hidup atau manusia lainnya;
3.    sumber energi;
4.    sumber bahan mineral yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup   manusia; serta
5.    media ekosistem dan pelestarian flora dan fauna serta sumber alam lain yang dapat dilindungi untuk dilestarikan.[6]
Untuk itulah maka setiap perusakan terhadap lingkungan harus dinilai sebagai perusakan pada diri manusia itu sendiri. Bukankah Allah telah mengecam sikap   perusakan di bumi? Sehingga sudah sepantasnya Al Qur’an dan hadith dijadikan landasan berpijak guna tercapainya kelestarian lingkungan.[7]
C.MENJAGA KESEIMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Masyarakat adalah kumpulan sejumlah manusia dalam arti yang seluas luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Yang perlu digaris bawahi disini adalah  bahwa masyarakat terdiri manusia-manusia yang kepadanya Allah SWT. Telah menganugerahi beragam aneka potensi, terlepas apakah potensi tersebut cenderung untuk melakukan kebaikan atau keburukan, dan mempunyai sisi kelebihan dan kekurangan masing-masing.[8]
Manusia diberikan kesempatan untuk berpikir, tanpa merenungkan keadaan sekitarnya dengan teliti dan bijaksana, seseorang tidak akan pernah melihat kenyataan atau bahkan tidak memikirkan sedikitpun mengapa dunia diciptakan dan siapa yang membuat keteraturan besar ini bergerak dengan ritme begitu sempurna. Karenanya Rasulullah SAW. Bersabda: “Janganlah kalian berpikir tentang Wujud Tuhan melainkan,  berpikirlah tentang  apa-apan yang Dia ciptakan.”(H.r.Ar-Rabi’ ibnu Huabaib).”13 Dan karenanya maka manusia harus saling menjaga satu sama lain, untuk menjaga keseimbangan alam, sebab tanpa begitu, niscaya bumi akan rusak berantakan.Padahal sebetulnya alam ini mempunyai konsep keseimbangan tersendiri dan saling melengkapi antara elemen-elemennya, kalaulah salah satu elemen tersebut ada yang melewati batas, niscaya akan ada dari elemen di jagad raya ini yang mampu meredap.Sehingga kemudian segala sesuatunya akan kembali pada tatanan keseimbangan yang adil. Hanya saja pengerusakan keseimbangan di alam raya ini disebabkan oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab.Perbuatan tidak terkontrol dan telah keluar dari ketentuan yang ada. Selain itu pengrusakan juga disebabkan oleh usahanya untuk mengubah fitrah Allah yang telah ditetapkan pada diri dan alam sekitarnya. Termasuk pula perbuatan yang diluar batas dalam berinteraksi dengan makhluk-makhluk lain.
Di abad ini, campur tangan umat manusia terhadap lingkungan cenderung meningkat. Dan terlihat semakin meningkat lagi teriutama pada beberapa dasawarsa terakhir.Tindakan-tindakan mereka merusak keseimbangan lingkungan serta merusak keseimbangan elemen- elemennya.Terkadang karena terlalu berlebihan, dan terkadang pula terlalu meremehkan. Masalah kerusakan lingkungan hidup dan akibat-akibat yang ditumbulkan bukanlah suatu hal yang asing lagi di telinga setiap orang. Degan mudah dan sistematis setiap orang dapat menunjuk dan mengetahui apa saja jenis kerusakan lingkungan hidup itu dan apa saja akibat yang ditimbulkanya. Yang menjadi masalah adalah bahwa pengetahuan yang sama atas pengenalan kerusakan lingkungan hidup dan akibat yang ditimbulkan tersebut belum terjadi dalam hal pemeliharaan dan perawatan lingkungan hidup—belum ada kesadaran yang kuat.14
D.  KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP KARENA AKTIVITAS MANUSIA
Dalam memanfaatkan alam, manusia terkadang tidak memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia, antara lain, meliputi hal-hal berikut ini.
a.    Pencemaran Lingkungan
Pencemaran disebut juga dengan polusi, terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar (polutan) yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran suara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh ulah manusia antara lain, disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran, khususnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang atau roket. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran udara, antara lain, berkurangnya kadar oksigen (O2) di udara, menipisnya lapisan ozon (O3), dan bila bersenyawa dengan air hujan akan menimbulkan hujan asam yang dapat merusak dan mencemari air, tanah, atau tumbuhan. Pencemaran tanah disebabkan karena sampah plastik ataupun sampah anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan dalam pertanian, sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru dapat menjadi racun bagi tanaman. Dampak rusaknya ekosistem tanah adalah semakin berkurangnya tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Pencemaran air terjadi karena masuknya zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti deterjen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya, selain itu, tersumbatnya aliran sungai oleh tumpukan sampah juga dapat menimbulkan polusi atau pencemaran. Dampak yang ditimbulkan dari pencemaran air adalah rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau atau waduk, tercemarnya air tanah, air permukaan, dan air laut. Pencemaran suara adalah tingkat kebisingan yang sangat mengganggu kehidupan manusia, yaitu suara yang memiliki kekuatan > 80 desibel. Pencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara kendaraan bermotor, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan instrumen musik. Dampak pencemaran suara menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain, meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran karena kebisingan (noise induced hearing damaged), susah tidur, meningkatkan tekanan darah, dan dapat menimbulkan stres.
b.   Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan merupakan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memerhatikan keseimbangan lingkungan. Bentuk degradasi lahan, misalnya lahan kritis, kerusakan ekosistem laut,dan kerusakan hutan.
1)   Lahan kritis dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi
2)   Rusaknya ekosistem laut terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, misalnya menangkap ikan dengan menggunakan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun untuk menangkap ikan atau terumbu karang. Rusaknya terumbu karang berarti rusaknya habitat ikan, sehingga kekayaan ikan dan hewan laut lain di suatu daerah dapatberkurang.
3)   Kerusakan hutan pada umumnya terjadi karena ulah manusia, antara lain, karena penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah. Kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan, misalnya punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta dapat menimbulkan bahaya banjir dan tanah longsor.[9]
E.     USAHA-USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup. Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut,antara lain meliputi hal-hal berikut ini. 
1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982  tentang  Ketentuan- Ketentuan Pokok  Pengelolaan Lingkungan  Hidup. 
2.    Surat  Keputusan  Menteri  Perindustrian  Nomor 148/11/SK/4/1985  tentang 
3.    Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri
4.    Peraturan  Pemerintah  (PP)  Indonesia  Nomor  29 Tahun 1986 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
5.    Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991.[10]
Selain itu, usaha-usaha pelestarian  lingkungan  hidup  dapat  dilakukan  dengan  cara-cara berikut ini :
1.    Melakukan pengolahan tanah sesuai kondisi dan kemampuan lahan, serta mengatur  sistem irigasi atau drainase sehingga aliran air tidak tergenang.
2.    Memberikan  perlakuan   khusus  kepada  limbah,  seperti  diolah  terlebih dahulu  sebelum dibuang, agar tidak mencemari lingkungan.
3.    Melakukan  reboisasi  pada  lahan-lahan  yang kritis, tandus  dan  gundul, serta  melakukan sistem   tebang   pilih   atau  tebang   tanam   agar  kelestarian   hutan,   sumber  air   kawasan pesisir/pantai, dan fauna yang ada di dalamnya dapat terjaga.
4.    Menciptakan   dan   menggunakan   barang-barang  hasil  industri  yang ramah lingkungan.
5.    Melakukan  pengawasan  dan evaluasi terhadap perilaku para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) agar tidak mengeksploitasi hutan secara besar-besaran.[11]
F.     PERAN AGAMA DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP
        Agama Islam adalah agama yang dipeluk oleh sebagian besar penduduk bumi.
Bisa dibayangkan betapa besarnya dampak kebaikannya kepada lingkungan hidupjika seluruh penganut agama Islam memiliki kesadaran yang sama untuk memberikan perhatian yang serius terhadap lingkungan hidup.Maka dari itu kiranya saat ini para tokoh Islam sangat perlu menggali lebih jauh unsur-unsur keagamaan mereka, entah itu unsur teologis, fiqih atau unsur-unsur ajaran yang lainnya agar dapat membantu atau memotivasi para penganut yang lain untuk semakin mencintai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.  
1.    Pendekatan Teologis
 Disadari bahwa Al Qur,an sedikit sekali berbicara tentang kejadian alam (kosmogoni), Namun bukan berarti bahwa Al Qur’an tidak memberikan perhatian yang serius terhadap lingkungan hidup. Mungkin dengan alasan bahwa pada saat Al Qur,an diturunkan masalah lingkungan hidup belumnlah menjadi masalah yang mendesak, sehingga permasalahan alam ketika itu bisa terjawab oleh Al Qur’an. Sekarang ini yang terpenting adalah bukan masalah minimnya Al Qu’an dalam menjawab persoalan lingkungan hidup, tetapi justru sebaliknya bagaimana menggunakan sedikit teks atau ajaran-ajaran dalam Al Qur’an tentang kejadian alam atau lingkungan hidup dapat dijadikan dasar pengembangan pemikiran bagi umat islam untuk semakin peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup.
 Dalam bagian tertentu Al Qur’an mengatakan bahwa Allah adala pemilik yang mutlak dari alam semesta dan penguasa alam semesta yang tak dapat disangkal disamping pemeliharaanya yang maha pengasih. Karena kekuasaan Nya yang mutlak maka jika Allah hendak menciptakan langit dan bum,maka Dia berkata kepada keduanya;’Jadilah kalian, baik dengan suka maupun dengan terpaksa. (QS.Fushilat 41;11).
Dari ungkapan tersebut dapat dimaknai secara luas bahwa semestinya manusia dan alam sebagai makhluk ciptaan Allah sudah seharusnya saling mengasihi seperti Allah sendiri mengasihi mereka sebagai ciptaan Nya. Petikan ayat-ayat Al Qur,an tentang alam tersebut kiranya dapat dijadikan dasar atau pedoman teologis guna membangun atau memperkokoh, bahwa Al Qur,an secara langsung memberikan tempat terpenting terhadap ciptaan Allah dan unsur-unsur alam.Oleh karena itu tidak ada alasan cukup kuat bagi manusia untuk seenaknya melakukan eksploitasi terhadap alam atau lingkungan hidup .Sebaliknya diharapkan akan muncul kesadaran mereka untuk menghargai alam/ lingkungan hidup sebagai sesuatu yang mempunyai kedudukan tinggi.
1.    Pendekatan fiqih

        Mengapa pendekatan fiqih perlu dalam membahas masalah lingkungan hidup, pertama-tama karena fiqih yang berarti juga sebagi sistem pemikiran hukum Islam.19Dapat memberi kepastian bagi mereka yang meyakininya.Dengan adanya kepastian tersebut umat Islam tidak lagi ragu bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah yang sangat penting untuk diperhatikan. Selanjutnya kepastian tersebut dapat diharapkan menjadi sumber motivasi yang sangat kuat bagi umat Islam khususnya untuk semakin peduli terhadap lingkungan hidup.
        Apalagi melihat situasi modern seperti saat ini yang dengan jelas-jelas ditandai oleh kerusakan lingkungan hidup yang begitu dhsyat, rasanya fiqih tentang lingkungan hidup perlu
dikembangkan terus menerus agar dapat menjawab kebutuhan zaman yang semakin menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup.Dengan kata lain pengembangan fiqih lingkungan hidup kini bisa menjadi suatu pilihan penting ditengah krisis-krisis ekologis yang secara sistematis disebabkan oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan tehnologi.[12]
   Islam sebagai agama yang secara organic memperhatiakn manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk melindungi bumi. Dalam Al Qur’an sendiri kata “bumi” (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan konteks dan arti yang beragam. Di bagian lain komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan hidup juga disebut dama Al Qur’an dan Hadith.Sebagai contoh manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai kholifah terdapat dalam QS.Al-Baqarah 2:30;
øŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pÏù `tB ßÅ¡øÿム$pÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya     aku   mengetahui    apa yang tidak  kamu  ketahui

Dalam kerangka pemikiran tersebut diatas, maka melindungi  merawat dan melestarikan lingkungan hidup menjadi semakin jelas sebagai suatu kewajiban setiap muslim, karena menurut ajaran Islam sesungguhnya melestarikan lingkungan hidup sama dengan:
1.    Menjaga Agama, dimana perbuatan dosa yang dapat mencemari lingkungan akan menodai sustansi dari keberagamaan yang benar, dan secara tidak langsung meniadakan tujuan eksistensi manusia di permukaan bumi ini, serta menodai fungsi ke kholifahan yang dibebankan pada manusia                                                        
2.    Menjaga Jiwa,maksudnya perlindungan terhadap kehidupan psikis manusia dan keselamatan mereka.Sehingga kasus-kasus pembunuhan sebagai sebuah dosa besar.
3.    Menjaga Keturunan, dimaksudkan adalah keturunan umat Islam diatas bumi yaitu menjaga keberlangsungan generasi masa depan dengan menjaga segala bentuk eksploitasi sumber-sumber rezeki yang menjadi hak generasi yang akan datang.
4.    Menjaga akal, dalam pengertian luas mengandung arti menjaga manusia dengan seluruh unsur penciptaanya , jasmani, akal dan jiwa.Maka upaya menjaga keberlangsungan hidup manusia tidak akan berjalan kecuali kalau akalnya di jaga oleh karenanya mereka berbeda dengan hewan.Pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan manusia selain berakibat pada diri manusia juga dikatagorikan sebagai perbuatan gila,karena tidak lagi bisa menjaga keseimbangan dalam berpikir,keseimbangan antara yang maslahat dan yang merusak.
5.    Menjaga Harta, harta disini bukan hanya uang, emas dan permata saja, tetapi bumi dan isinya adalah harta yang wajib dilestarikan.[13]
        Oleh karena itu rasa sangat perlu sekali gagasan-gagasan yang telah terungkap diatas diintegrasikan dan disosialisasikan kepada segenap umat muslim dan selanjutnnya pada masyarakat yang luas dengan cara yang baru.Dalam hal ini khususnya para Ulama’ memiliki peran yang sangat penting untuk mewujudkan gagasan-gagasan dalam rangka pelestarian lingkungan hidup. Ulama’ harus meyakinkan publik bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab/ beban setiap muslim, bukan hanya institusi atau lembaga saja.
Pandangan-pandangan tersebut diatas tentunya sangat bermanfaat untuk menanggapi krisis lingkungan hidup saat ini serta dijadikan dasar motivasi bagi umat islam yang hendak mewujudkan kepeduliannya terhadap lingkungan hidup.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
        Dari uraian tersebut diatas dapat penulis simpulkan bahwa kerusakan  lingkungan hidup yang saat ini terjadi adalah akibat ulah manusia sendiri. Dan yang menjadi persoalan sekarang adalah bahwa kesadaran untuk memperhatikan , merawat dan melestarikan lingkungan hidup belum sejalan dengan kerusakan yang terjadi.Dalam keadaan seperti ini peran agama terutama agama Islam menjadi sangat penting karena:  
1.    Sebagian penduduk bumi adalah orang-orang yang beragama.Dan sebagian besar besar adalah penganut agama Islam.
2.    Melalui agama dapat dilahirkan nilai – nilai positif terhadap alam dan lingkungan hidup yang diharapkan dapat membantu kesadaran banyak orang (paling tidak bagi mereka yang beragama) atas krisis yang sekarang ada.
3.    Agama menjadi motivator atau agama dapat menjadi media yang strategis guna membangun semangat untuk peduli terhadap lingkungan hidup.
4.    Dalam Islam paling tidak dalam rangka menghadapi kerusakan lingkungan seperti sekarang ini dapat dilakukan melalui pendekatan teologis dan pendekatan fiqih ataupun pendekatan lainnya.Disamping terus menerus dilakukan usaha untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
5.    Bahwa merawat dan melestarikan lingkungan hidup adalah kewajiban bagi setiap umat Islam, karena melestarikan lingkungan hidup sama dengan: (a). Menjaga Agama. (b). Menjaga Jiwa. (c). Menjaga Keturunan. (d). Menjaga akal. (e). Menjaga Harta


DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an. Cet I; Jakarta: Paramadina, 2001
Alex MA, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, Suarabaya, Karya Harapan,Tanpa tahun.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. edisi III; Jakarta: Balai Pustaka, 2001
Fazlur Rahman,Tema pokok Al Qur,an, diterjemahkan dari Mayor Themes of Al qur’an terbitan Bibliotheca Islamica,Chicago, 1980, Bandung, Penerbit PUSTAKA, 1983
Ghazali, Bahri. Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1999
M.Thalhah,  Fiqih ekologi, yogjakarta, Total Media, 2008
Qardhawi, Yusuf. Ri’ayah al-Biah fi al-Syari’ah al-Islam diterjemahkan oleh Abdullah Hakam Shah dengan judul “Islam Agama Ramah Lingkungan”. Cet I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002
Riyadi, Slamet. Ekologi Ilmu Lingkungan Dasar-Dasar dan Pengertiannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1998
Shihab, Quraish. Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, Bandung, Mizan,1994



[1] Nani Soewondo,Hukum dan Kependudukan di Indonesia,(Bandung, Binacipta,1982), hal.187-188
[2] Kumpulan peraturan bidang Lingkungan Hidup,(Jakarta, CV .Eko Jaya, 1988), hal. 8
[3] Alex MA, Kamus Ilmiah Populer Kontemporer, (Suarabaya, Karya Harapan,Tanpa tahun), Hal.264
[4] Yusuf Al Qaradhawi,Islam Agama Ramah Lingkunga, hal. 7
[5] Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung, Mizan,1994), hal. 295.
[7] Quraish Shihab, Membumikan Al Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat, hla. 295-297.
[8] M.Thalhah,  Fiqih ekologi, hal. 31
[10] Ibid
[12] Budhy Munawar-Rachman (ed), Kotekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah,(Jakarta, Paramadina,1995),hal.311 

[13] Yusuf Al Qaradhawi,Islam Agama Ramah Lingkunga hlm. 29

Tidak ada komentar: